
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa pengawasan pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu;
bahwa pelaksanaan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga oleh pengawas pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga oleh penyuluh keamanan pangan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan;
bahwa dalam upaya untuk pemenuhan kompetensi pengawas pangan dan penyuluh keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat dan makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara