Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 530

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu;

  2. bahwa pelaksanaan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga oleh pengawas pangan dan penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga oleh penyuluh keamanan pangan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan;

  3. bahwa dalam upaya untuk pemenuhan kompetensi pengawas pangan dan penyuluh keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat dan makanan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing