Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 96/KMA/SK/IV/2020

Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2020
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. akan mengakhiri masa jabatannya terhitung pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai Ketua Mahkamah Agung karena telah memasuki usia 70 tahun sebagai usia purnabhakti Hakim Agung;

  2. bahwa untuk meng1s1 jabatan Ketua Mahkamah Agung perlu segera dilakukan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden;

  4. bahwa dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Protokol yang di dalamnya mengatur jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan serta kebijakan pemerintah agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan diri sendiri, sehingga Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Surat Keputusan ini;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan


Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah