![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 96/KMA/SK/IV/2020
Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. akan mengakhiri masa jabatannya terhitung pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai Ketua Mahkamah Agung karena telah memasuki usia 70 tahun sebagai usia purnabhakti Hakim Agung;
bahwa untuk meng1s1 jabatan Ketua Mahkamah Agung perlu segera dilakukan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden;
bahwa dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Protokol yang di dalamnya mengatur jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan serta kebijakan pemerintah agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan diri sendiri, sehingga Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Surat Keputusan ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020
Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 57 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien Unregister di RSUD Pemerintah Kota Medan Dan Rumah Sakit Jiwa di Kota Medan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah