![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. akan mengakhiri masa jabatannya terhitung pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai Ketua Mahkamah Agung karena telah memasuki usia 70 tahun sebagai usia purnabhakti Hakim Agung;
bahwa untuk mengisi jabatan Ketua Mahkamah Agung perlu segera dilakukan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden; bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibentuk Panitia Pemilihan;
bahwa dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Protokol yang di dalamnya mengatur jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan serta kebijakan pemerintah agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan diri sendiri, sehingga Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Surat Keputusan in;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Maros
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023
Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel Badan Keamanan Laut