Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. akan mengakhiri masa jabatannya terhitung pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai Ketua Mahkamah Agung karena telah memasuki usia 70 tahun sebagai usia purnabhakti Hakim Agung;
bahwa untuk mengisi jabatan Ketua Mahkamah Agung perlu segera dilakukan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden; bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibentuk Panitia Pemilihan;
bahwa dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Protokol yang di dalamnya mengatur jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan serta kebijakan pemerintah agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan diri sendiri, sehingga Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Surat Keputusan in;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022
Klaster Logistik Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020
Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri