Pembentukan Tim Khusus dalam Sistem Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa komponen strategis dari suatu diklat sertifikasi adalah kurikulum dan bahan ajar. Kurikulum merupakan rencana, ide, harapan yang harus diwujudkan secara nyata pada suatu pendidikan dan pelatihan, sehingga mampu mengantarkan peserta diklat mencapai tujuannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk tim khusus yang profesional dan memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang tersebut;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam tim tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2015
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2024
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024