Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Ditetapkan: 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Konsiderans
bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 143/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Tropis
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2024
Pengalihan Akreditasi Lima Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020
Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia