Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Tropis


Pengalihan Akreditasi Lima Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan


Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia