Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016
Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. pada tanggal 1 Mei 2016 akan memasuki purnabakti (pensiun) sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009, menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan diangkat oleh Presiden;
bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial tersebut dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibantu Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;
bahwa Para Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang namanya tersebut dalam Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk bertugas sebagai Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2010
Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2021
Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan