Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016
Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. pada tanggal 1 Mei 2016 akan memasuki purnabakti (pensiun) sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009, menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan diangkat oleh Presiden;
bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial tersebut dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibantu Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;
bahwa Para Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang namanya tersebut dalam Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk bertugas sebagai Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 83 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas