Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 44/KMA/SK/III/2014

Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Maret 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022
    Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektifitas penyusunan putusan dan terciptanya standardisasi format dan bentuk putusan, dipandang perlu ditetapkan template putusan yang mencakup semua jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan umum.

  2. bahwa untuk memberlakukan template putusan peradilan umum secara nasional perlu didukung pula dengan adanya pedoman standar penyusunan putusan dan penomoran perkara peradilan umum.

  3. bahwa agar template putusan dan standar penomoran perkara yang sudah ditetapkan tersebut dipedomani oleh seluruh unsur yang terkait dalam proses penyusunan putusan dipandang perlu mengeluarkan surat keputusan Ketua. Mahkamah Agung yang mengatur pemberlakuannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus


Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2023


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari