Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 208/KMA/SK/VIII/2020
Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Lima Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan, maka dipandang perlu adanya peningkatan kelas pada tiga Pengadilan Agama kelas II menjadi Pengadilan Agama kelas I B dan lima Pengadilan Agama kelas I B menjadi Pengadilan Agama kelas I A;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Lima Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 226 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2023