Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 148
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan


Pelaksanaan Sistem Sakti


Statuta Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan


Pengadilan Hak Asasi Manusia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi