![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015
Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan