Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018

Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2018
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/VIII/2020
    Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021
    Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2022
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 354/KMA/SK/XII/2022
    Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2023
    Perubahan Kelima atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan telah ditetapkan kelas, tipe dan daerah hukumnya;

  2. bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Agama Kaimana, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea dan Pengadilan Negeri Kaimana, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Pengadilan Agama Sungai Raya, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri Bobong serta Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran serta Oditur Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran, maka perlu diatur kembali mengenai nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding pada empat lingkungan peradilan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial


Perubahan Ketiga atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang