Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;

  2. Bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;

  3. Bahwa untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, terutara dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, maka Mahkamah Agung perlu menyusun standar penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tertentu yang dapat dijadikan acuan oleh Pengadilan Negeri;

  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b, dan c, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja guna menyusun strategi jangka menengah sampai panjang terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;

  5. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung ini dipandang cukup dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor