Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 124/KMA/SK/VIII/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;

  2. Bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;

  3. Bahwa untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, terutara dalam pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, maka Mahkamah Agung perlu menyusun standar penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tertentu yang dapat dijadikan acuan oleh Pengadilan Negeri;

  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b, dan c, Mahkamah Agung memandang perlu untuk membentuk Kelompok Kerja guna menyusun strategi jangka menengah sampai panjang terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;

  5. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung ini dipandang cukup dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tugas Khusus Pengadilan Negeri untuk Pemilihan Umum


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku


Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri


Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten