Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Implementasi Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik merupakan salah satu Prioritas Nasional dalam meningkatkan kemudahan Berusaha dan Akses Terhadap Keadilan;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang mana terkait Pengguna Terdaftar perlu diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 206 Tahun 2024
Penetapan Formasi dan Peta Jabatan Pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005
Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 246 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Parahita Ekapraya Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu