Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2018

Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2018
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Implementasi Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik merupakan salah satu Prioritas Nasional dalam meningkatkan kemudahan Berusaha dan Akses Terhadap Keadilan;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang mana terkait Pengguna Terdaftar perlu diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Pelayaran Banten


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas


Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota