Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur bahwa setiap mediator nonhakim yang menjalankan fungsi mediasi di pengadilan dalam perkara perdata di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung;
bahwa ketentuan mengenai penerbitan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait pemberian dan perpanjangan akreditasi lembaga penyelenggara sertifikasi mediator nonhakim diatur lebih lanjut di dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan pada Lampiran II Administrasi Mediasi di Pengadilan Pasal 12 sampai dengan Pasal 15;
bahwa untuk menjamin ketepatan proses pemberian dan perpanjangan akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim, Mahkamah Agung memandang perlu untuk menetapkan proses permohonan, pemberian dan perpanjangan akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Nonhakim;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017
Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2023
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 168 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Bantuan Paket Rumah Ikan melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2023
Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Satuan Rumah Susun
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon