Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020

Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Ditetapkan: 29 April 2020
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat kekurangan yang harus disempurnakan;

  2. bahwa pengadilan niaga merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan amanat undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang, yang menyelenggarakan peradilan secara tertib dan disiplin demi tegaknya hukum dan keadilan;

  3. bahwa untuk memastikan agar seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas dan seluruh staf kepaniteraan perdata niaga memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mahkamah Agung perlu memberlakukan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks


Sistem Kerja Pada Pemerintah Kota Surakarta