Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus lembaga pemerintah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan khusus lembaga pemerintah berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus lembaga pemerintah.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan khusus lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan khusus lembaga pemerintah melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan khusus lembaga pemerintah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan khusus lembaga pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.4/2023
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara