Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus lembaga pemerintah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan khusus lembaga pemerintah berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus lembaga pemerintah.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan khusus lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan khusus lembaga pemerintah melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan khusus lembaga pemerintah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan khusus lembaga pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018
Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 267 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Sub Golongan Jasa Perorangan Aktivitas Kebugaran, Bukan Olahraga Bidang Sante Par Aqua (SPA) Terapi