Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah melalui akreditasi perpustakaan.
bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 65 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014
Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja