Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu ditetapkan Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
bahwa dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan penyelenggaraan Katalog Elektronik dan mendukung kemudahan bagi Pengelola Katalog Elektronik dalam menyelenggarakan Katalog Elektronik serta mendukung percepatan proses penayangan, perlu disusun tata cara penyelenggaraan katalog elektronik guna percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing Katalog.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 288 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 85/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Tim Seleksi Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2021
Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme