Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 496/K.1/HMI.01/2024

Pedoman Pengelolaan Media Komunikasi Digital di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan: 11 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa media komunikasi digital sebagai platform informasi dan komunikasi publik, perlu dikelola dengan baik, terstruktur, terpadu dan berdampak.

  2. bahwa untuk menciptakan tata kelola media komunikasi digital yang efisien, efektif, dan akuntabel, perlu disusun pedoman sebagai panduan untuk melaksanakan tata kelola dimaksud.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengelolaan Media Komunikasi Digital di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia