Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 155/K.1/PDP.07/2024

Penyetaraan Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperluas akses pemenuhan kompetensi manajerial, perlu menyusun kebijakan yang memuat materi mengenai penyetaraan pelatihan teknis dan/atau fungsional dengan pelatihan struktural kepemimpinan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi kompetensi manajerial bagi pejabat fungsional diplomat jenjang ahli madya, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Penyetaraan Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana


Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing


Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota