
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa pakaian dinas pegawai negeri sipil kantor kesehatan pelabuhan merupakan identitas pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan teknis pelaksanaan tugas pegawai kantor kesehatan pelabuhan di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/PER/V/2008
Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua