Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1267
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas pegawai negeri sipil kantor kesehatan pelabuhan merupakan identitas pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 743/MENKES/PER/VI/2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Kantor Kesehatan Pelabuhan di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan teknis pelaksanaan tugas pegawai kantor kesehatan pelabuhan di lapangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Label Pangan Segar


Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin


Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia


Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua