Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2/HK/2022

Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1/HK/2022 tentang Visi, Misi, Sasaran Strategis, dan Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024.

  2. bahwa untuk mengukur Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun manual/pedoman pengukuran kinerja untuk memperjelas pengukuran dan evaluasi terhadap masing-masing indikator.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Manual Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga


Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara


Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dan Program Magister