Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021

Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Status: Diubah
Ditetapkan: 11 November 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 83 Tahun 2022
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  2. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 50 Tahun 2023
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  3. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  4. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042


Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah


Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian