![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.07.21.282 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemasukan obat ke dalam wilayah Indonesia pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kriteria keamanan, khasiat, dan mutu, perlu menetapkan pelaksanaan pengawasan pemasukan obat ke dalam wilayah Indonesia.
bahwa beberapa ketentuan mengenai pengawasan pemasukan obat ke dalam wilayah Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, perlu disesuaikan dengan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pemasukan obat ke dalam wilayah Indonesia pada masa kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.03.21.147 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Kriteria Pihak tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2022
Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa