Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023

Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik


Ditetapkan: 7 Desember 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

  2. bahwa bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik perlu disesuaikan dengan perkembangan persyaratan teknis bahan kosmetik pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penyerahan Kendaraan Dinas dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan


Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan