Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
bahwa bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik perlu disesuaikan dengan perkembangan persyaratan teknis bahan kosmetik pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004
Penyerahan Kendaraan Dinas dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2019
Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan