Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 63/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2025

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Transportasi Gas Indonesia Kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan PT Energi Listrik Batam


Ditetapkan: 17 September 2025
Berlaku: 17 September 2025
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi


Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur