Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 444 Tahun 2023

Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


Standar Harga Satuan Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024


Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023


Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Badan Nasional Sertifikasi Profesi