Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 252 Tahun 2022

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 255 Tahun 2023
    Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia.

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Perseorangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis


Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga


Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan