Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 240/KEP/B4/2023

Rencana Kerja dan Indikator Keluaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan: 13 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan rencana strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyesuaikan kebijakan sasaran kegiatan yang berorientasi pada program dan kegiatan prioritas guna mencapai tujuan pembangunan nasional.

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan peningkatan pelatihan di bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan percepatan penurunan angka prevalensi stunting.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Kerja dan Indikator Keluaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan


Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota


Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia