Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraan program keluarga berencana.
bahwa dalam penyelenggaraan program keluarga berencana untuk meningkatkan kesertaan Keluarga Berencana modern dan penurunan unmet need perlu dilakukan perluasan jangkauan, pendekatan akses dan pemerataan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah khusus.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesertaan keluarga berencana modern dan penurunan unmet need diperlukan penetapan wilayah prioritas yang menjadi fokus garapan berdasarkan capaian program sebagai sasaran perluasan jangkauan, pendekatan akses dan pemerataan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur. menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Uji Mutu Barang Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1391/K/SU/2011
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Sekretariat Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan