Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa arsip yang diusulkan musnah oleh Badan Informasi Geospasial telah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia arsip sesuai dengan naskah pertimbangan tim penilai dan penyusutan arsip Badan Informasi Geospasial Tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.001.001/19/2023, hal persetujuan pemusnahan arsip, tanggal 25 Januari 2023.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian dan verifikasi arsip usul musnah Bakosurtanal/Badan Informasi Geospasial Tahun 2022, dipandang perlu menetapkan daftar arsip yang dapat dimusnahkan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017
Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989)