Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3.1 Tahun 2023

Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.


Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa arsip yang diusulkan musnah oleh Badan Informasi Geospasial telah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia arsip sesuai dengan naskah pertimbangan tim penilai dan penyusutan arsip Badan Informasi Geospasial Tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.001.001/19/2023, hal persetujuan pemusnahan arsip, tanggal 25 Januari 2023.

  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian dan verifikasi arsip usul musnah Bakosurtanal/Badan Informasi Geospasial Tahun 2022, dipandang perlu menetapkan daftar arsip yang dapat dimusnahkan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pemusnahan Arsip di Badan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Hutan Tanaman Rakyat


Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik


Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing


Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit