Petunjuk Pelaksanaan Penentuan Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional Surveyor Pemetaan, perlu adanya pedoman untuk menentukan cakupan kualifikasi pendidikan pegawai negeri sipil yang memenuhi salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai jabatan fungsional Surveyor Pemetaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Badan Informasi Geospasial selaku instansi pembina jabatan fungsional Surveyor Pemetaan diberikan tugas untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Surveyor Pemetaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Pelaksanaan Penentuan Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018
Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2021
Pedoman Presentasi Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya yang akan Menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden