Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 911/KPTS/DISNAKERTRANS/2023

Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan. Kota Palembang melakukan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 202 l tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

  3. bahwa Walikota Palembang melalui suratnya Nomor 561/002730/Disnaker/2023 tanggal 24 November 2023 mengusulkan Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024 dan sesuai basil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2023 dituangkan dalam Berita Acara pembahasan saran dan pertimbangan bagi Gubernur, dal.am penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024 sebesar Rp3.677.592,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)

  4. bahwa berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum. Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota Palembang Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja


Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia