Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023

Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

  3. bahwa Bupati Muara Enim melalui suratnya Nomor 560/1278/Disnakertrans-4/2023 tanggal 23 November 2023 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dan sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2023 dituangkan dalam Berita Acara pembahasan saran dan pertimbangan bagi Gubernur dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 sebesar Rp3.627.622,- (tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).

  4. bahwa berdasarkan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023