Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 908/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023


Ditetapkan: 6 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  2. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  3. bahwa sesuai surat Bupati Musi Rawas Nomor 560/300/IV/Nakertrans/2022 tanggal 30 November 2022 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas tanggal 28 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tentang Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 sebesar Rp.3.536.218,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan belas rupiah).

  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan