Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 662 Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, menyebutkan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Batas Daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara