Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 561/441/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2022

Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

  2. bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Parigi Moutong, menghasilkan upah minimum di Kabupaten Parigi Moutong lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia


Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah


Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota