Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Parigi Moutong, menghasilkan upah minimum di Kabupaten Parigi Moutong lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025
Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara