Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/674/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023

Upah Minimum Kabupaten Morowali Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perhitungan upah minimum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali, menghasilkan upah minimum di Kabupaten Morowali lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tengah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil perhitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Morowali Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda


Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api