Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1783/XII/2022

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan surat dari Bupati/Walikota se Provinsi Riau telah direkomendasikan Upah Minimum masing-masing Kabupaten/Kota Tahun 2023 untuk ditetapkan oleh Gubernur.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan dinyatakan Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Informatika dan Komputer


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil