Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2023

Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah


Ditetapkan: 7 Juli 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa terjadinya bencana non alam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah, sehingga diperlukan upaya Pemerintah Daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak selama pandemic Corona Virus Disease 2019 sebagai stimulus bagi wajib pajak.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Olahraga Air


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana