Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 355/KEP/HK/2023

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024


Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak-hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.

  2. bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perubahannya, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

  3. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali


Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana