Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 355/KEP/HK/2023

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak-hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.

  2. bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perubahannya, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

  3. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)