Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2022

Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan produksi melalui mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan sub sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.

  2. bahwa kondisi perekonomian Provinsi Maluku Utara pada saat ini mempengaruhi tingkat Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu Menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib


Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban