Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 402/KPTS/MU/2022

Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan produksi melalui mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan sub sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.

  2. bahwa kondisi perekonomian Provinsi Maluku Utara pada saat ini mempengaruhi tingkat Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu Menetapkan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Islamic Center Baiturrahmi


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan


Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan