Upah Minimum Kota Batam Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh akibat terjadinya inflasi dan ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyesuaian kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan Surat Wali Kota Batam Nomor: 674/500.15.14.1/XI/2023 Hal : Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2024 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2021-2024 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2024, maka untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1388/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 87 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Snorkeling
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat