Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.837/2023

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024


Ditetapkan: 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 dengan Keputusan Gubernur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Standar Program Fellowship Manajemen Kanker Buli Dokter Spesialis Urologi


Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal