Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023


Ditetapkan: 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun dengan Keputusan Gubernur.

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perhitungan dan penyesuaian nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional