Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1871/NAKERTRAN/2023

Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 938/NAKERTRAN/2024
    Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2025

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Singkawang sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kota Singkawang yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Singkawang.

  3. bahwa sesuai basil rapat Dewan Pengupahan Kota Singkawang telah disepakati besaran Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2024, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan dan Pengelolaan Anggaran Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2022


Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan


Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Pendaftaran Penduduk Nonpermanen