Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023


Ditetapkan: 25 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan motivasi untuk melaksanakan proses produksi di Provinsi Kalimantan Barat perlu adanya peningkatan penghasilan berupa penyesuaian upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula penyesuaian upah minimum yang dasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah disepakati besaran Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023


Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana


Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Regulator Gas Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia