Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1088/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2022

Penetapan Upah Minimum Kota Jambi Tahun 2023


Ditetapkan: 9 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

  2. bahwa kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

  3. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik


Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Penetapan Upah Minimum Kota Binjai Tahun 2023


Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)