
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006
Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015
Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Rencana Nomor 7 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas