Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara


Persyaratan Mutu dan Label Beras


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia


Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal