Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana


Pembelian Kembali Surat Utang Negara


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas