Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006

Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan di sektor perdagangan diharapkan dapat memberi kesempatan kerja sebanyak mungkin bagi tenaga kerja Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor. dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua


Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas


Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang