Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2023

Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat


Ditetapkan: 6 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Nama Bangunan Gedung, Ruangan dan Prasarana di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah