Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2023

Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat


Ditetapkan: 6 Februari 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah seluas ± 262 m2 (lebih kurang dua ratus enam puluh dua meter persegi) terletak di Jalan Percetakan Negara RT 08 RW 10 Nomor D 596 Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat sebagai kantor sekretariat sesuai surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat tanggal 04 Maret 2022 Nomor 0353/PC/A.11/JP/III/22 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah.

  2. bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat tanggal 11 April 2022 Nomor 1601/-076 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dukungan Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan


Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota