Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 199 Tahun 2023

Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H


Ditetapkan: 13 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan: suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah, Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulani suci Ramadan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Ke utusan Gubernur tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Konservasi Areal Gambut dan/atau Mangrove yang Berada di luar Kawasan Hutan di Lintas Kabupaten/Kota


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport)


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia


Pemberian Penghargaan Bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XL Tahun 2023